Peraturan Dirjen Pajak No.11/2025
Ketentuan Pelaporan PPH, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai
☰ Daftar Isi
Daftar Isi
Cover
Latar Belakang
Ruang Lingkup
Data SPT (Pasal 2 ayat 2)
Fungsi SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Pasal 3, 4, & 5)
Pembuatan Bupot (Pasal 5)
Jenis Bupot PPh Pasal 21/26 (Pasal 6)
Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 (Pasal 7 ayat c typo)
Ketentuan Lain Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 (Pasal 8)
Pembetulan,Pembatalan & Penambahan Bupot PPh Pasal 21/26 (Pasal 10)
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Pasal 11)
Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Pasal 12)
Fungsi SPT Masa Unifikasi (Pasal 14)
Kewajiban Pemotong/Pemungut PPh Unifikasi (pasal 15 ayat 1)
WP OP Dalam Negeri - Pemotong PPh (Pasal 16 ayat 1)
Jenis Bukti PotPut PPh Unifikasi (Pasal 17)
Isi Bukti PotPut PPh Unifikasi Berformat Standar (Pasal 18)
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti PotPut PPh Unifikasi Berformat Standar (Pasal 19) #part 1
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti PotPut PPh Unifikasi Berformat Standar (Pasal 19) #part 2
Bukti PotPut PPh Unifikasi Tidak /Tetap dibuat (Pasal 20)
Pembuatan PotPut PPh Unifikasi (Pasal 21)
SPT Masa PPh Unifikasi (Pasal 22)
Kewajiban Penyetoran PPh Unifikasi (Pasal 23)
Bukti PotPut PPh Unifikasi tambahan (Pasal 24)
Dalam hal Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi mengakibatkan adanya (Pasal 26)
Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian SPT Masa PPN (pasal 29)
Ketentuan Umum Faktur Pajak (pasal 30)
Kewajiban dan Saat Pembuatan Faktur Pajak (Pasal 31)
Faktur Pajak Gabungan (Pasal 32)
Keterangan Yang Harus Dicantumkan Dalam Faktur Pajak (Pasal 33)
Keterangan/Identitas Dalam Faktur Pajak (Pasal 34) #part 1
Keterangan Alamat Dalam Faktur Pajak (Pasal 34) #part 2
Kawasan Tertentu (Pasal 34) #part 3
Keterangan Jenis Barang/Jasa dalam Faktur Pajak (Pasal 35)
Keterangan Satuan Mata Uang dalam Faktur Pajak (Pasal 36)
Keterangan (Pasal 38)
e-Faktur dan Modul e-Faktur (Pasal 40)
e-Faktur dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (Pasal 41)
Nomor Seri Faktur Pajak (Pasal 43)
Faktur Penjualan (Pasal 45)
Kewajiban Pembuatan e-Faktur (Pasal 47)
Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak (Pasal 48) #Part 1
Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak (Pasal 48) #Part 2
Pembatalan Faktur Pajak (Pasal 49)
Pembuatan Faktur Pajak Pengganti dan Pembatalan FP (Pasal 50)
Penyerahan kepada Konsumen Akhir (Pasal 51)
Faktur Pajak Atas Penyerahan kepada Konsumen Akhir (Pasal 52) #Part 1
Faktur Pajak Atas Penyerahan kepada Konsumen Akhir (Pasal 52) #Part 2
Bentuk Faktur Pajak Untuk Penyerahan Kepada Konsumen Akhir (Pasal 53)
Pembuatan FP oleh PKP Pedagang Eceran atas Pemakaian Sendiri, Pemberian Cuma-Cuma dan Penyerahan Yang Memperoleh Fasilitas (Pasal 54)
Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan BKP/JKP Tertentu (Pasal 55)
Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak (Pasal 56)
Faktur Pajak Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal & Faktur Pajak Tidak Lengkap (Pasal 57)
Faktur Pajak Terlambat (Pasal 58)
Pelaporan Faktur Pajak (Pasal 60)
Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak (Pasal 62) #Part
Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak (Pasal 62) #Part 2
Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak (Pasal 62) #Part 3
SSP / SSP & Dokumen Pendukung (Pasal 63) #Part 1
SSP Untuk Pembayaran PPN (Pasal 63) #Part 2
Dokumen Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) (Pasal 64)
Dokumen Pengeluaran Barang dari KABER (Pasal 65)
Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PP-KEK) (Pasal 66)
Konten Minimal / Syarat Formal Dokumen Tertentu (Pasal 67) #Part 1
Konten Minimal / Syarat Formal Dokumen Tertentu (Pasal 67) #Part 2
Konten Minimal / Syarat Formal Dokumen Tertentu (Pasal 67) #Part 3
Konten Minimal / Syarat Formal Dokumen Tertentu (Pasal 67) #Part 4
Pemenuhan Syarat Formal dan Material Dokumen Tertentu (Pasal 68)
Syarat Dapat Dikreditkannya PPN Dokumen Tertentu (Pasal 69) #Part1
Syarat Dapat Dikreditkannya PPN Dokumen Tertentu (Pasal 69) #Part 2
Syarat Dapat Dikreditkannya PPN Dokumen Tertentu (Pasal 69) #Part 3
SPT Masa PPN Bagi PKP (Pasal 71)
SPT Masa PPN Bagi PKP (Pasal 72)
SPT Masa PPN Bagi PKP Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (P3-PM) (Pasal 73)
SPT Masa PPN Bagi PKP Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (P3-PM) (Pasal 74)
SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain (Non PKP) (Pasal 75)
SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN dan Pihak Lain (Non PKP) (Pasal 76)
Pajak Kuat APBN Sehat
Terima Kasih
Sumber:
Data dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia